Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2009 yang kemudian berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku Utara seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara. Tugas pokok Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku Utara sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 46 Tahun 2021 Tentang yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.